Kamis, 29 Maret 2012

Karantina(Quarantine)

Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia. Selain itu karantina juga dapat diartikan sebagai pembatasan aktivitas yang ditujukan terhadap orang atau binatang yang telah kontak dengan orang/binatang yang menderita penyakit menular pada masa penularan (lihat Kontak). Tujuannya adalah untuk mencegah penularan penyakit pada masa inkubasi jika penyakit tersebut benar-benar diduga akan terjadi. Ada dua jenis tindakan karantina yaitu: 

1. Karantina Absolut atau Karantina Lengkap ialah pembatasan ruang gerak terhadap mereka yang telah terpajan dengan penderita penyakit menular. Lamanya pembatasan ruang gerak ini tidak lebih dari masa inkubsai terpajang penyakit menular tersebut.Tujuan dari tindakan ini adalah untuk mencegah orang ini kontak dengan orang-orang lain yang belum terpajan. 

2. Karantina yang dimodifikasi adalah suatu tindakan selektif berupa pembatasan gerak bagi mereka yang terpajan dengan penderita penyakit menular. Biasanya pertimbangannya adalah perkiraan terhadap adanya perbedaan tingkat kerentanan terhadap bahaya penularan.Modifikasi ini dilakukan untuk menghadapi situasi tertentu.Sebagai contoh misalnyamelarang anak-anak tertentu masuk sekolah. 

Pengecualian terhadap anak-anak yang sudah dianggap kebal terhadap tindakan-tindakan tertentu yang ditujukan kepada anak-anak yang rentan.Pembatasan yang dilakukan terhadap annggota militer pada pos-pos atau asrama-asrama militer. Kegiatan karantina yang dimodifikasi meliputi: 

- Surveilans Individu yaitu pengamatan medis yang ketat dilakukan terhadap individu yang diduga terpajan dengan sumber penyakit agar timbulnya gejala penyakit dapat segera diketahui tanpa membatasi ruang gerak mereka. 

- Segregasi yaitu pemisahan sebagian kelompok (orang atau binatang) dari induk kelompoknya dengan tujuan dan pertimbangan khusus agar dapat dilakukan pengamatan dengan baik, pemisahan anak-anak yang rentan dari anak-anak yang sudah kebal, pembuatan perbatasan penyangga yang sanitair untuk melindungi mereka yang belum terinfeksi dari mereka yang sudah terinfeksi. 

Sejarah Perkembangan Karantina

Karantina berasal dan kata ‘QUADRAGINTA (latin)” yang artinya : 40, Dulu semua penderita diisolasi selama 40 hari. Pada tahun 1348 lebih dari 60 juta orang penduduk dunia meninggal karena penyakit “Pes” (Black Death). Pada tahun 1348 Pelabuhan Venesia sebagai salah satu pelabuhan yang terbesar di Eropa melakukan upaya KARANTINA dengan cara menolak masuknya kapal yang datang dan daerah terjangkit Pes serta terhadap kapal yang dicurigai terjangkit penyakit PES (PLAGUE).

Pada tahun 1377 di Roguasa dibuat suatu peraturan bahwa penumpang dari daeah terjangkit penyakit pes harus tinggal di suatu tempat diluar pelabuhan dan tinggal di sana selama 2 bulan supaya bebas dari penyakit. Itulah sejarah tindakan karantina dalam bentuk isolasi pertama kali dilakukan.Terhadap manusia.

Pada tahun 1383 di Marseille, Perancis, ditetapkan UU Karantina yang pertama dan didirikan Station Karantina yang pertama.Akan tetapi, peran dari tikus dan pinjal belum diketahui dalam penularan penyakit Pes pada waktu itu. Pada Kurun waktu 1830 – 1847,WABAH KOLERA melanda EROPA. Atas Inisiatif Ahli Kesehatan telah
terlaksana DIPLOMASI PENYAKIT INFEKSI SECARA INTENSIF DAN KERJASAMA MULTILATERAL KESEHATAN MASYARAKAT MENGHASILKAN : INTERNATIONAL SANITARY CONFERENCE, PARIS 1851 dikenal sebagai ISR 1851.

1951 World Health Organization MENGADOPSI REGULASI YANG DIHASILKAN OLEH INTERNATIONAL SANITARY CONFERENCE.

PADA TH 1969 WHO MENGUBAH INTERNATIONAL SANITARY REGULATIONS (ISR) YANG DIHASILKAN OLEH INTERNATIONAL SANITARY CONFERENCE MENJADI : INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (IHR) dan dikenal sebagai IHR 1969.

TUJUAN IHR ADALAH UNTUK MENJAMIN KEAMANAN MAKSIMUM THDP PENYEBARAN PENYAKIT INFEKSI DENGAN MELAKUKAN TINDAKAN YANG SEKECIL MUNGKIN MEMPENGARUHI LALU LINTAS DUNIA
Sehubungan perkembangan Situasi dan Kondisi serta adanya Revisi INTERNATIONAL SANITARY REGULATIONS (ISR) antara lain Third Annotated edition (1966) of the INTERNATIONAL SANITARY REGULATIONS 1951, WHO juga melakukan revisi seperlunya terhadap IHR 1969 antara lain :

1. Pada tahun 1973 WHO melakukan Revisi terhadap INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (1969) dan dikenal sebagai Additional Regulation 1973

2. Pada tahun 1981 WHO melakukan Revisi terhadap INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (1969) dan dikenal sebagai Additional Regulation 1981
 memberlakukan 6 (enam) Penyakit yaitu :
รจ3. Pada tahun 1983 WHO melakukan Revisi terhadap INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (1969) dan dikenal sebagai IHR 1969 third annotated edition 1983 (sejak saat ini Penyakit Karantina yang dulunya 6 (enam) Penyakit berobah menjadi 3 (tiga) Penyakit yaitu : Pes (Plague), Demam Kuning (Yellow Fever) serta Kolera UU Karantina Udara dan UU Karantina Laut hingga saat ini tetap
a) PES (PLAGUE) (ICD-9: 020,ICD-10:A 20)
b) KOLERA(ICD - 9 : 001,ICD - 10:A 00)
c) DEMAM KUNING (YELLOW FEVER) (ICD-9:O6O,ICD-10:A 95)
d) CACAR (SMALLPOX) (ICD-9:050,ICD-10:B03)
e) TYPHUS BERCAK WABAHI - THYPHUS EXANTHEMATICUS INFECTIOSA (LOUSE BORNE TYPHUS)
f) DEMAM BOLAK-BALIK (LOUSE BORNE RELAPSING FEVER)

4. Pada tahun 2005 telah dilakukan Revisi terhadap IHR 1969 dan dikenal sebagai IHR 2005
Revisi yang keempat ini diilhami oleh kejadian PANDEMI SARS & BIOTERRORISM pada tahun 2003.

- 1–12 NOVEMBER 2004 : INTERGOVERNMENTAL WORKING GROUP-1 : KERTAS KERJA PROPOSAL, World Health Organization merevisi International Health Regulation (IHR) 1969
- 24 JANUARI 2005 : INTERGOVERMENTAL WORKING GROUP - 2 ON THE REVISION OF IHR :

a) Menghasilkan IHR 2005 DENGAN MENGUSUNG ISSUE : PUBLIC HEALTH EMERGENCY OF INTERNATIONAL CONCERN (PHEIC)
(Public Health Emergency of International Concern/ Kedaruratan Kesehatan yg Meresahkan Dunia)
PHEIC adalah KLB yang dapat merupakan ancaman kesehatan bagi negara lain kemungkinan membutuhkan koordinasi internasional dalam penanggulangannya

b) Terhitung mulai 15 Juni 2007 bagi semua negara anggota WHO, harus sudah menerapkan IHR 2005 kecuali mereka yang menolak atau mengajukan keberatan

c) Penolakan atau keberatan harus diajukan selambat-lambatnya 18 bulan dari saat diterima oleh WHA ke 58 (Mei 2005)

TUJUAN IHR 2005
IHR 2005 : mencegah, melindungi terhadap dan menanggulangi penyebaran penyakit antar negara tanpa pembatasan perjalanan dan perdagangan yang tidak perlu, Penyakit yang sudah ada, baru dan yang muncul kembali serta penyakit tidak menular (contoh: bahan radio-nuklear dan bahan kimia) dalam terminology lain disebut NUBIKA (Nuklir, Biologi dan Kimia)

Catatan:
Semenjak WHO mengadopsi INTERNATIONAL SANITARY REGULATIONS 1951 menjadi INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (IHR) 1969 dan melakukan perobahan (revisi) sebanyak 5 (Lima) kali, undang-undang Nomor 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut serta undang-undang nomor 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara yang berlaku di Indonesia belum pernah menyesuaikan diri dengan perobahan-perohan tersebut walupun Indonesia adalah negara yang menerima sepenuhnya regulasi tentang INTERNATIONAL HEALTH REGULATIONS (IHR).

Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagai Port Health Authority di Pelabuhan/ bandara di Indonesia

Periode HAVEN ARTS (Dokter Pelabuhan)
Pada tahun 1911 DI INDONESIA, Pes masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kemudian 1916 Pes masuk melalui Pelabuhan Semarang dan selanjutnya tahun 1923 Pes masuk melalui Pelabuhan Cirebon. Pada saat itu Indonesia masih hidup dalam zaman kolonial Belanda.Regulasi yang diberlakukan adalah Quarantine Ordonanti (Staatsblad Nomor 277 tahun 1911).Dalam perjalanan sejarahnya Quarantine Ordonanti (Staatsblad Nomor 277 tahun 1911) telah berulang kali dirubah.Penanganan kesehatan di pelabuhan di laksanakan oleh HAVEN ARTS (Dokter Pelabuhan) dibawah HAVEN MASTER (Syahbandar). Saat itu di Indonesia hanya ada 2 Haven Arts yaitu di Pulau Rubiah di Sabang & Pulau Onrust di Teluk Jakarta

Imigrasi (Immigrations)



Istilah imigrasi berasal dari bahasa Latin migratio yang berarti perpindahan orang dari suatu tempat atau negara menuju ke tempat atau negara lain (M. Iman Santoso, 2004). Ada istilah emigratio yang memiliki arti berbeda, yaitu perpindahan penduduk dari suatu wilayah atau negara ke luar menuju wilayah atau negara lain. Sebaliknya istilah immigratio dalam bahasa Latin mempunyai arti perpindahan penduduk dari suatu negara untuk masuk ke dalam negara lain. Pada hakekatnya emigrasi dan imigrasi itu menyangkut hal yang sama yaitu perpindahan penduduk antarnegara, tetapi yang berbeda adalah cara memandangnya. Ketika seseorang pindah kenegara lain, peristiwa ini dipandang sebagai peristiwa emigrasi, namun bagi negara yang didatangi orang tersebut sebagai peristiwa imigrasi.

Konferensi internasional tentang emigrasi dan imigrasi, tahun 1924 di Roma memberikan definisi imigrasi sebagai suatu: “Human mobility to enter a country with its purpose to make a living or for residence.” (Gerak pindah manusia memasuki suatu negeri dengan niat untuk mencari nafkah dan menetap disana).

Ketika muncul konsep negara dan kedaulatan atas suatu wilayah tertentu, maka, dalam melakukan perlintasan antarnegara, digunakan paspor yang secara harfiah berarti melewati (pintu masuk) pelabuhan.Paspor adalah pas atau izin melewati pelabuhan atau pintu masuk, yang berasal dari kata to pass yaitu melewati, dan port yaitu pelabuhan atau pintu masuk.Paspor ini biasanya memuat identitas kewarganegaraan pemegangnya.Oleh karena itu negara yang mengeluarkan berkewajiban memberi perlindungan hukum dimana pun kepada pemegang berada.Selain itu di dalam paspor dicantumkan kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan pemegang paspor berlalu secara leluasa, memberi bantuan, dan perlindungan kepadanya di dalam melintasi batas suatu negara.

Kemudian di dalam rangka menyeleksi orang asing yang ingin masuk dan melakukan perjalanan ke negara lain, dibutuhkan visa. Istilah visa berasal dari kata Latin visum yang artinya laporan atau keterangan telah diperiksa. Kemudian, istilah visa dipergunakan sebagai istilah teknis di bidang keimigrasian yang artinya adalah cap atau tanda yang diterakan pada paspor, yang menunjukkan telah diperiksa dan disetujui oleh pejabat negara tujuan, di luar negeri, untuk memasuki negara asal pejabat negara asing itu. Pemeriksaan paspor dan visa yang tercantum di dalamnya merupakan bagian dari proses keimigrasian pada saat kedatangan orang asing di suatu negara. Dalam pernyatan sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam lingkungan batas-batas tiap negara dan setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri dan berhak kembali kenegerinya sendiri.

 

PENGERTIAN IMIGRASI MENURUT UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN
(UU RI No.9 Tahun 1992)
Dalam Undang-Undang (UU), Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia1. Hal ini menjelaskan bahwa kegiatan masuk dan keluarnya orang dalam wilayah Republik Indonesia merupakan kegiatan yang diawasi dan diatur oleh Negara. Wilayah Negara Republik Indonesia adalah seluruh wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku2. Menegaskan, bahwasannya setiap kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang, bila melewati batas darat, laut dan udara Republik Indonesia harus mengikuti peraturan keimigrasian yang berlaku dalam wilayah Republik Indonesia.Sebab, kegiatan tersebut sudah melewati batas Negara Republik Indonesiabaik masuk maupun keluar, hal ini pula berarti bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan keimigrasian.

Kriteria dalam Keimigrasian menurut UU RI no.9 Tahun 1992
  1. Memiliki Dokumen Perjalanan
  2. Telah melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi
1.Dokumen Perjalanan
Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa setiap orang yang akan melakukan kegiatan keimigrasian harus memiliki dokumen perjalanan/surat perjalanan. Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu Negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar Negara . Surat Perjalanan Republik Indonesia terdiri dari :
  1. Paspor Biasa
  2. Paspor Diplomatik
  3. Paspor Dinas
  4. Paspor Haji
  5. Paspor untuk orang asing
  6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia
  7. Surat Perjalanan Laksanan Paspor untuk Orang Asing
  8. Surat Perjalanan Laksanan Paspor Dinas
Ketentuan untuk kepemilikan dokumen perjalanan tersebut diatas juga tercantum secara jelas dalam Undang-Undang menjelaskan tentang persyaratan yang harus dilakukan oleh setiap orang yang ingin mengurus dokumen perjalanan atau surat perjalanan tersebut.

Paspor Biasa
Paspor Biasa diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia6. Hal ini menjelaskan bahwa setiap warga Negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia harus memiliki paspor biasa, tetapi bukan hanya dapat dimiliki WNI yang berada di Indonesia, sebab Paspor Biasa diberikan juga kepada Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri. Tetapi, paspor biasa juga dapat diberikan ketika dalam keadaan tertentu ; Dalam keadaan khusus apabila Paspor Biasa tidak dapat diberikan, sebagai penggantinya dikeluarkan surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia. Keadaan khusus yang dimaksud adalah antara lain pemulangan Warga Negara Indonesia dari Negara lain. Paspor Biasa di Indonesia diberikan oleh pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh menteri. Sedangkan Paspor Biasa yang diserahkan di luar negeri diberikan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri.

Paspor Diplomatik
Paspor Diplomatik diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik. Paspor Diplomatik diberikan atas nama Presiden oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk Menteri Luar Negeri.
Paspor Diplomatik ini diberikan kepada perwakilan-perwakilan RepublikIndonesia yaitu Atase Imigrasi atau Dinas Konsuler pada Perwakilan Republik Indonesia.

Paspor Dinas
Paspor Dinas diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang bukan bersifat diplomatik. Akan tetapi, dalam keadaan khusus apabila Paspor Dinas tidak dapat diberikan, sebagai penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas. Yang dimaksud keadaan khusus dalam hal ini antara lain pengiriman rombongan untuk melaksanakan misi Pemerintah yang tidak bersifat diplomatic dan dalam waktu yang singkat.

Paspor Haji
 Paspor Haji diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka menunaikan ibadah haji. Paspor Haji ini diberikan oleh Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama.

Paspor Untuk Orang Asing
Paspor untuk orang asing dapat diberikan kepada orang asing pada saat berlakunya Undang-Undang ini telah memiliki Izin Tinggal Tetap, akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dan tidak mempunyai Surat Perjalanan serta dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh dari negaranya atau Negara lain. Paspor untuk Orang Asing tidak berlaku lagi pada saat pemegangnya memperoleh Surat Perjalanan dari Negara lain. Akan tetapi paspor ini tidak akan diberikan lagi kepada orang asing, yang sesudah mulai berlakunya Undang-Undang ini karena sesuatu hal memperoleh izin tinggal, dengan kata lain, izin tinggal tetap tidak diberikan kepada orang asing yang memperoleh izin untuk masuk ke wilayah Indonesia yang tidak memiliki paspor kebangsaan Negara tertentu.

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dapat diberikan kepada orang asing yang tidak mempunyai Surat Perjalana yang sah dan :
  1. atas kehendaknya sendiri keluar wilayah Indonesia, sepanjang orang asing yang bersangkutan tidak terkena pencegahan. Pencegahan yang dilakukan karena alas an-alasan seperti :
·         warga Negara Indonesia yang pernah diusir atau dideportasi keIndonesia oleh Negara lain
·         Warga Negara Indonesia yang pada saat berada di luar negeri melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan Negara Indonesia
·         Warga Negara asing yang belum atau tidak memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap Negara atau Pemerintah Republik Indonesia, misalnya belum melunasi pajak sebagai orang asing
  1. Dikenakan tindakan pengusiran atau deportasi; atau
  2. Dalam keadaan tertentu yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, diberi izin untuk masuk ke wilayahIndonesia.
Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam hal diatas hanya diberikan untuk satu kali perjalanan.

TEMPAT IMIGRASI
Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan, Bandar udara, atau tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Di tempat pemeriksaan imigrasi inilah, segala kegiatan imigrasi diperiksa dan diawasi. Seperti apakah orang yang akan melakukan perjalanan memiliki ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat yang memenuhi untuk dapat meninggalkan atau memasuki wilayah Republik Indonesia.
Dalam hal ini, kami akan membahas apa yang dijelaskan secara lengkap oleh Undang-Undang mengenai ketentuan yang berlaku dalam kegiatan pemeriksaan. Di tempat pemeriksaan ini jugalah, setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia akan diperiksa kelengkapan dokumennya.
Menurut UU RI no.9 Pasal 6 :
(1) setIap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki Visa. (Visa adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah RepublikIndonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia; 1:7)
(2) Visa diberikan kepada orang asing yang maksud dan tujuan kedatangannya di Indonesia bermanfaat serta tidak akan menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan nasional
Mengenai ketentuan dan persyaratan berlaku terhadap Visa, juga diberikan penjelasan lain dalam Undang-Undang RI no.9 pasal 7 :
(1) Dikecualikan dari kewajiban memiliki visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) adalah :
  1. orang asing warga Negara dari Negara yang berdasarkan Keputusan Presiden tidak diwajibkan memiliki visa.
  2. Orang asing yang memiliki Izin Masuk Kembali (Izin masuk Kembali adalah izin yang diterakan pada Surat Perjalanan orang asing yang mempunyai izin tinggal di Indonesia untuk masuk ke wilayahIndonesia ; 1:9)
  3. Kapten atau nahkoda dan awak yang bertugas pada alat angkut yang berlabuh di pelabuhan atau mendarat di Bandar udara di wilayah Indonesia (yang dimaksud adalah orang asing yang menjadi kapten, nahkoda, awak yang sedang bertugas pada pesawat udara, kapal laut atau alat angkut lainnya yang mendarat atau berlabuh di Bandar udara atau pelabuhan yang ditetapkan sebagai tempat atau pintu masuk ke wilayah Indonesia; penjelasan pasal 7c)



Pejabat Imigrasi, dalam pasal 8 dapat meolak atau tidak memberi izin kepada orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia apabila orang asing tersebut :
  1. tidak memiliki surat perjalanan yang sah
  2. tidak memiliki Visa kecuali yang tidak diwajibkan memiliki visa sebagaiman dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) a.
  3. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum
  4. tidak memiliki Izin Masuk Kembali atau tidak mempunyai izin untuk masuk ke Negara lain
  5. ternyata telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Surat Perjalanan dan / atau Visa
Ketentuan Wajib, dalam pasal 4 dijelaskan 2 hal pokok atau wajib yang harus dilalui oleh stiap orang yang hendak melakukan imigrasi ;
(1) setiap orang dapat keluar wilayah Indonesia setelah mendapat Tanda Bertolak (tanda bertolak : tanda tertentu yang diterakan oleh pejabat Imigrasi di tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Surat Perjalanan setiap orang yang akan meninggalkan Indonesia;1:10)
(2) setiap orang asing dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah mendapat izin masuk


PENGAWASAN ORANG ASING dan TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Dalam Pasal 38 dijelaskan bahwa dalam kegiatan imigrasi pun akan terjadi sebuah situasi dimana akhirnya, Pejabat Imigrasi harus melakukan pengawasan terhdapa orang asing yang melanggar setiap ketetapan yang berlaku ataupun orang asing tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
(1) Pengawasan terhadap orang asing di Indonesia meliputi :
  1. masuk dan keluarnya orang asing ke dan dari wilayah Indonesia;
  2. keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
(2) Untuk kelancaran dan ketertiban Pengawasan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran orang asing yang berada di wilayahIndonesia.
Orang Asing yang berada di Indonesia diatur secara jelas dalam Undang-Undang keimigrasian, menurut pasal 39 setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib :
  1. memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri atau keluarganya, perubahan status sipil dan kewarganegaraannya serta perubahan alamatnya;
  2. memperlihatkan Surat Perjalanan atau dokumen keimigrasian yang dimilikinya pada waktu diperlukan dalam rangka pengawasan;
  3. mendaftarkan diri jika berada di Indonesia lebih dari 90 (Sembilan puluh) hari.


Adapun Pengawasan orang asing dilakukan dalam bentuk dan cara (pasal 40) :
  1. Pengumpulan dan pengolahan data orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia;
  2. Pendaftaran orang asing yang berada di wilayah Indonesia
  3. Pemantauan pengumpulan, dan oengolahan bahan keterangan dan informasi mengenai kegiatan orang asing;
  4. Penyusunan daftar nama-nama orang asing yang tidak dikehendaki masuk atau keluar wilayah Indonesia; dan
  5. Kegiatan lainnya.
Pelaksanaan pengawasan ini dilakukan oleh menteri dengan koordinasi bersama badan-badan dan instansi Pemerintah yang terkait (pasal 41).
Dalam pasal 42 dijelaskan mengenai tindakan keimigrasian, yang dimaksud adalah :
(1) Tindakan keimigrasian dilakuakn terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan yang berbahaya dan patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Tindakan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. pembatasan, perubahan atau pembatalan izin keberadaan;
b. larangan untuk berada di suatu atau bebrapa tempat tertentu di wilayah Indonesia;
c. keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia;
d. pengusiran atau deportasi dari wilayah Indonesia atau penolakan masuk ke wilayah indonesia.
Beberapa dari pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh pejabat imigrasi juga dapat muncul suatu tindakan keimigrasian.Menurut pasal 44, hal tersebut dapat menyebabkan orang asing ditempatkan di Karantina Imigrasi.
Pasal 44
(1) setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia ditempatkan di Karantina Imigrasi ;
  1. apabila berada di wilayah Indonesia tanpa memilikiizin keimigrasian yang sah; atau
  2. dalam rangka menunggu proses pengusiran atau deportasi ke luar wilayah Indonesia
(2) karena alasan tertentu orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dapat ditempatkan di tempat lain.


Pengenaan Biaya Beban adalah bagi setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari diari izin keimigrasian yang diberikan (45:1).
Atau bagi penanggung jawab alat angkut yang tidak memnuhi kewajibannya (45:2), yaitu :
    1. memberitahukan kedatangan atau rencana keberangkatan;
    2. menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak alat angkut yang ditandatangani kepada pejabat imigrasi.
    3. Mengibarkan bendera isyarat bagi kapal laut yang dating dari luar wilayah Indonesia dengan membawa penumpang
    4. Melarang setiap orang naik atau turun dari alat angkut tnpa izin Pejabat Imigrasi selama dilakukan pemeriksaan keimigrasian
    5. Membawa kembali ke luar wilayah Indonesia setiap orang asing yang dating dengan alat angkutnya yang tidak mendapat Izin Masuk dari Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Pasal 9)
Penetapan biaya beban diatur oleh menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan (45:3).