Layanan Operasi Utama dan Fasilitas
Layanan dan fasilitas ini terutama berhubungan dengan jaminan keselamatan pesawat udara dan pengguna bandar udara. Hal-hal ini mencakup layanan pengawasan lalu-lintas udara di bandar udara untuk pendekatan (approach) dan pendaratan pesawat udara; layanan meteorologi, layanan pemadaman api dan ambulan termasuk untuk pencarian dan pertolongan, serta pemeliharaan landas pacu dan bangunan.
Penanganan di Darat
Layanan dan fasilitas ini berkaiatan langsung dengan pesawat udara yang mencakup pembersihan, bongkar-muat bagasi atau kargo, dan pengisian bahan bakar dan pemeriksaan teknis. Adapun kegiatan penanganan lainnya yaitu yang lebih banyak berkaitan dengan lalu-lintas dan mencakup berbagai tingkatan proses layanan penumpang, bagasi atau kargo menuju terminal tertentu dan sampai di pesawat udara
Kegiatan Komersial
Pada kebanyakan fasilitas komersial bandar udara terdapat konsesi-konsesi yang spesialis dalam jenis usaha masing-masing. Dari pemegang konsesi, penguasa bandar udara menghimpun dana konsesi dan sewa, tetapi sangat jarang penyelenggaraan bandar udara yang langsung terlibat dalam menjalankan usaha-usaha komersial. Tampaknya, hanya dalam penyelenggaraan parkir kendaraan banyak penguasa bandar udara melakukan kegiatan komersial.
Kepemilikan dan Pengelolaan
Kepemilikan
Menurut Rigas Doganis (1992: 11-14) terdapat empat model kepemilikan bandar udara:
milik negara dengan pengendalian langsung oleh pemerintah (pusat atau daerah);
milik negara melalui penguasa bandar udara yang bekerja secara otonom;
milik campuran (negara dan swasta), yang dalam pelaksanaannya terpisah menurut sektor yang dikelola (misalnya, swasta memiliki dan mengelola terminal sedangkan sisi udara milik negara dan dioperasikan negara);
milik swasta, yang sangat dibatasi, baik dalam jumlah maupun cakupan fungsinya, pada umumnya hanya berupa sisi udara kecil dan biasanya untuk penerbangan umum (general aviation) atau aeroclub.
Pengelolaan
Menurut Alexander T. Wells & Seth B. Young 2004:30,31), terdapat empat model pengelolaan Bandar udara.
Pemerintahan Kota (Municipally Operated Airport)
Bandar udara ini dimiliki dan dioperasikan oleh salah satu bagian dari pemerintahan kota, atas arahan kebijakan dewan kota, dalam beberapa kasus oleh komisi bandar-bandar udara atau dewan penasehat yang terpisah
Penguasa Pelabuhan Multiguna
Penguasa pelabuhan (port authorities) merupakan institusi berstatus borongan (legal charter) untuk perusahaan umum yang mengelola beragam fasilitas milik negara, seperti pelabuhan laut, bandar udara, jalan tol atau terowongan, dan jembatan. Dalam mengelola asset yang menjadi kewenangannya, penguasa pelabuhan memiliki kebebasan luas dari negara dan pemerintah setempat termasuk mengeluarkan surat hutang untuk mendanai pengembangan permodalannya
Penguasa Bandar Udara
Penguasa bandar udara (airport authority) memiliki persamaan dengan penguasa pelabuhan dalam struktur dan status borongan (in legal charter), perbedaannya terutama karena tidak bersifat multiguna. Penguasa bandar udara juga memiliki kebebasan yang cukup dari negara atau pemerintah setempat, yang sering tetap mempertahankan kepemilikan atau pengoperasian bandar udara. Penguasa bandar udara juga dapat mengeluarkan surat hutang, tetapi jauh lebih sempit dalam acuan pendapatan
Bandar Udara Dioperasikan Negara
Bandar udara dikelola oleh negara yaitu melalui Departemen Transportasi. Pendapatan dan penerbitan obligasi (general & revenue bonds) dapat digunakan untuk meningkatkan penanaman modal dan pajak bahan bakar pesawat udara dapat dimasukkan sebagai projek perbaikan modal
Tambahan: III-2
PENYELENGGARAAN BANDAR UDARA
(Yang diberlakukan di Indonesia/Diklat Airport Charges-2006)
Penyelenggara
Bandar udara umum diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja Bandar Udara atau Badan Usaha Kebandarudaraan.
Bandar udara khusus diselenggarakan oleh Pemerintah/Propinsi/Kabupaten/Kota atau Badan Hukum Indonesia.
Pelaksana Kegiatan
Fungsi pemerintahan, mencakup keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penerbangan; bea cukai, imigrasi, dan karantina; keamanan dan ketertiban bandar udara.
Pengoperasian bandar udara, ialah unit Pelaksana Teknis/Satuan kerja bandar udara pada bandar udara umum oleh pemerintah atau satuan pelaksana Badan Usaha Kebandarudaraan.
Kegiatan lain di bandar udara dilakukan oleh Badan Hukum Indonesia (perusahaan penerbangan, konsesioner, pengusaha)
Persaingan
Jenis dan tingkat layanan yang ditawarkan oleh suatu bandar udara juga berperan dalam meningkatkan daya saing
Diuraikan beberapa kasus yang menggambarkan suasana persaingan tersebut (disimpulkan dari Richard de Neufvill, 1976: 59-79)
Bandar Udara Tunggal
Posisi persaingan ditentukan oleh keunggulan dalam memberikan layanan, persaingan akan dimenangkan oleh moda angkutan yang mampu menawarkan total biaya sebanding dengan perolehan waktu tempuh dari tempat tinggal pengguna jasa angkutan sampai tempat tujuan, yang paling sedikit
Selain dalam kecepatan, potensi keunggulan bersaing bandar udara dengan moda angkutan permukaan ialah jarak tempuh
Semakin jauh jarak yang ditempuh untuk mengangkut orang dan/atau barang, semakin kuat dorongan untuk menggunakan jasa angkutan udara. Waktu tempuh yang lebih singkat, bagi penumpang dapat di hemat waktu produktif atau waktu liburan, yang dihabiskan dalam perjalanan
Bandar Udara Satelit
Bandar udara satelit dibangun dalam upaya untuk mengatasi kepadatan lalu-lintas yang terjadi pada suatu bandar udara. Hal ini ditempuh karena pengembangan kapasitas bandar udara utama tersebut sudah tidak mungkin dilakukan, sedangkan pembangunan bandar udara utama baru juga tidak mungkin. Bandar udara satelit merupakan fasilitas tambahan (secondary facilities) yang diharapkan dapat menangani sebagian lalu-lintas. Dalam pengertian ini terdapat satu atau lebih bandar udara satelit bagi sebuah bandar udara utama yang melayani terminal udara induk untuk suatu kawasan kota metropolitan
Bandar Udara dan Jaringan Udara
Bandar udara bukan sekedar fasilitas lokal, melainkan sebagai simpul jaringan angkutan udara secara keseluruhan
bandar udara berfungsi sebagai titik pemindahan (transfer points) untuk penumpang serta barang datang dan pergi ke kota-kota yang letaknya jauh. Lalu-lintas pemindahan ini (transfer traffic) mungkin melalui beberapa bandar udara yang dalam keadaan tertentu dapat menjadi pesaing bandar udara lain dalam jaring udara yang sama
Bagi bandar udara utama (major airports), kegiatan pemindahan dapat mencapai setengah dari keseluruhan penumpang yang naik pesawat udara, sedangkan bagi bandar udara yang lebih kecil hanya 20 persen dari keseluruhan pengangkutan
Dalam bidang politik, dengan berubahnya hubungan suatu negara atau blok negara-negara dengan negara tempat bandar udara pemindahan (transfer points) dapat mengurangi atau menghapuskan penggunaan bandar udara tersebut
Dalam bidang perkembangan teknologi penerbangan, pengenalan pesawat udara modern yaitu bermesin jet untuk jarak jauh, mengubah pola pindahan angkutan udara yang antarbenua, karena banyak mengurangi persinggahan
Keberlanjutan Pencapaian Laba
Kondisi yang Mendukung
Bandar udara, yang semula berperan sepenuhnya sebagai sarana umum (public utility) yang dikelola dan dibiayai pemerintah, serupa dengan rel kereta api atau jalan raya, sejak tahun 1970-an dan berlanjut tahun 1980-an berkembang menjadi bisnis besar yang menghasilkan laba cukup berarti
Pada tahun 1980-1981, ketika banyak perusahaan angkutan udara berjadwal menderita kerugian akibat dari menurunnya permintaan dan meningkatnya harga bahan bakar, sebagian besar bandar udara yang telah menikmati laba terus saja memetiknya pada masa seperti itu
Fenomena itu tampak pula pada tahun 1990-1991 menyusul invasi ke Kuwait yang meningkatkan lagi harga bahan bakar
a. Bandar udara memperoleh keuntungan dari tingginya pertumbuhan lalu-lintas angkutan udara. Jika lalu-lintas meningkat, landas pacu dan fasilitas terminal bebannya (utilisasinya) meningkat, biaya-biaya tetap bandar udara disebarkan ke pesawat udara dan penumpang yang jumlahnya lebih banyak, sehingga biaya setiap satuan produk menjadi kecil
b. Bandar udara di seluruh dunia memperoleh keunggulan atas perubahan sikap pemerintahan yang melepas bandar udara untuk dikelola secara komersial. Kondisi ini menciptakan bandar-bandar udara yang mandiri, sebagai suatu perusahaan terpisah dari pemerintah, tetapi tetap merupakan milik pemerintahan
c. Banyak bandar udara yang menikmati posisinya sebagai pemegang monopoli atau quasi-monopolistik dalam meningkatkan keadaan keuangannya. Kondisi ini memang terjadi, terutama bagi bandar udara yang ditetapkan dalam perjanjian layanan angkutan udara bilateral sebagai gate ways internasional
Kebijakan dalam Pembukuan
banyak bandar udara yang keadaan keuangannya bertambah baik pada tahun-tahun itu, bandar udara lainnya malah menderita kerugian terutama bandar-bandar udara kecil, laporan keuangan yang mengagumkan itu, di antara bandar-bandar udara besar yang tampak keuangannya baik, diduga menghitung pembiayaannya lebih rendah
a. Banyak bandar udara, terutama yang masih dikelola bagian pemerintahan, suatu hibah yang diterima dari bantuan badan- badan internasional atau bandar udara milik pemerintah, tidak dianggap sebagai biaya dalam pembukuan bandar udara. Pendanaan semacam itu mungkin tidak dikenakan biaya penyusutan dan tidak juga dikenakan bunga
b. Bandar udara yang memperoleh bantuan pemerintah dalam pemeliharaan fasilitas, misalnya pemeliharaan landas pacu oleh Departemen Pekerjaan Umum, mungkin tidak dikenakan biaya penyusutan dan tidak juga dikenakan bunga
c. Pengatur lalu lintas udara seperti aerodrome approach dan control services berada di bandar udara. Oleh karena, fasilitas ini merupakan bagian intergral dari bandar udara, apakah dimasukkan dalam pembukuan
Hubungan Masyarakat
Yang dimaksud masyarakat dalam hubungan dengan bandar udara terdiri atas lima pihak
Penguasa pemerintahan, para komisaris, dan lembaga perwakilan
Pengguna bandar udara yang mencakup perusahaan angkutan udara, perusahaan pendukung serta terkait dengan angkutan udara dan kebandarudaraan
Regulator, yang mencakup Departemen Perhubungan dan badan-badan bidang penerbangan sipil nasional
Masyarakat luas, yang mencakup penduduk di kawasan bandar udara; terutama para pembayar pajak
Staf bandar udara, yang mencakup para manajemen dan karyawan bandar udara tertentu sebagai kelompok ’juru bicara’ atas nama bandar udara
Kondisi yang Diharapkan
Fungsi hubungan masyarakat suatu bandar udara diharapkan dapat menciptakan hal-hal berikut
a. Citra baik bagi bandar udara
b. Pengembangan niat baik antara karyawan bandar udara dan masyarakat
c. Pengembangan hubungan baik dengan pasar yang sudah dikuasai dan pasar berikutnya
d. Pemeliharaan niat baik masyarakat, pemerintahan, dan industri di kawasan
e. Penyiapan dukungan teknis untuk pembangunan,pengembangan rencana induk dan berbagai proyek
f. Pengembangan program perubahan dan kelenturan
g. Pengidentifikasian persoalan nyata dan pengembangan rencana pemecahan masalahnya
Kemitraan Segi Tiga
Pengembangan industri jasa angkutan udara di daerah diperlukan kepeloporan. Dalam hal ini, kepeloporan oleh tiga komponen yaitu perusahaan angkutan udara, bandar udara, dan pemerintahan daerah ditempat
Tidak ada komentar :
Posting Komentar