Selasa, 29 November 2011

KARAKTERISTIK INDUSTRI

A.     Kategori Bandar Udara

Kategori bandar udara atau sistem bandar udara nasional ditentukan menurut kebijakan setiap negara.
Kebijakan ini dipengaruhi antara lain oleh kondisi dan konstelasi geografi negara tersebut, demografi, serta sistem ekonomi dan politiknya

Berikut ini diuraikan kategori bandar udara di Amerika Serikat, Inggris, dan Indonesia; menurut fungsinya

1.    Sistem Bandar Udara Nasional Amerika Serikat (disarikan dari Alexander     T. Wells & Seth B. Young, 2004: 12-19)

a.    Commercial Service Airports
    Bandar-bandar udara jenis ini menyediakan jasa layanan     angkutan udara berjadwal yang dilakukan oleh perusahaan-    perusahaan angkutan udara     dunia bersertifikat.

    Tujuan penyelenggaraan ini ialah untuk menjamin     keselamatan     dan keefisienan  pergerakan penumpang dan kargo     dengan     aturan-aturan sangat spesifik

Primary Commercial Service Airports
    Keistimewaan bandar-bandar udara jenis ini ialah perbedaan ukuran dan tingkat kegiatan antara bandar udara satu dan lainnya sangat besar, sehingga jumlah penumpang yang dilayani tidak berimbang.

Sebagian besar penumpang berada pada beberapa bandar udara yang sangat besar, sedangkan sisanya pada bandar-bandar udara kecil yang setengahnya hanya melayani lalu-lintas sedikit saja

Kelompok eksklusif bandar udara ini dijuluki ”Hub and Spoke System” karena perbandingan jumlah penumpang pada bandar udara besar-besar dengan bandar udara yang kecil-kecil demikian jauh

Makna berbeda dari pengertian Hub and Spoke System dalam industri jasa angkutan udara pada umumnya yang merupakan strategi pengaturan rute, karena hanya membandingkan jumlah penumpang

General Aviation Airports
    Bandar udara jenis ini menyediakan jasa operasi penerbangan dari berbagai jenis seperti pelatihan terbang, operasi udara perkebunan, perjalanan bisnis, penerbangan pribadi, serta berbagai angkutan perorangan, komersial, dan rekreasi

    Fungsi utama bandar udara ini ialah melayani penerbangan pesawat udara milik pribadi untuk keperluan bisnis dan kegiatan perorangan.

Reliever Airports
    Bandar udara jenis ini merupakan kategori khusus dari suatu bandar udara umum (general aviation), yang pada umumnya berlokasi relatif dalam jarak dekat dari primary commercial service airports yaitu kurang dari 50 miles.


Untuk digolongkan sebagai reliever airports, pada bandar udara ini harus terdapat sekurang-kurangnya 50 pesawat udara yang ditempatkan di sana atau paling sedikit 25.000 operasi terprogram (itenerant) atau 35.000 penerbangan lokal setiap tahun

Sistem Bandar Udara Nasional Inggris

        a.    Gateway International Airports
            Bandar udara jenis ini melayani penerbangan internasional                 dalam jenis dan frekuensi layanan yang sangat bervariasi,                 termasuk layanan untuk antarbenua dan semua jenis                         layanan penerbangan domestik

                b.    Regional Airports
                Bandar udara jenis ini berkepentingan untuk melayani suatu                 jaring penerbangan internasional jarak pendek, suatu jenis                     penerbangan borongan, dan penerbangan domestik,                                 termasuk memiliki hubungan dengan gateway airports.
                   

c.    Local Airports
    Bandar udara ini memberi layanan tingkat tiga, yaitu     untuk layanan penumpang berjadwal yang diangkut     dengan pesawat udara     bertempat duduk paling     banyak 25, kemudian jasa boga secara pribadi bagi     kebutuhan setempat, berkonsentrasi pada penerbangan     umum (general aviation) dengan beberapa layanan     federal (pemerintahan) dan beberapa penerbangan     borongan

d.    General Aviation Airports
    Bandar udara jenis ini terutama berkepentingan dengan     keperluan fasilitas penerbangan umum (general     aviation)

Sistem Bandar Udara Nasional Indonesia (UU No. 15 tahun 1992 tentang Penerbangan dan PP  No: 71 tahun 1996 tentang Kebandarudaraan)

a.    Bandar Udara Umum
    Bandar udara jenis ini digunakan untuk melayani     kepentingan umum, diselenggarakan oleh pemerintah atau     badan usaha kebandarudaraan

    Pelaksanaan kegiatan di bandar udara umum terdiri atas     pelaksanaan fungsi pemerintahan, penyelenggaraan     bandar udara dan badan hukum Indonesia, yang     memberikan layanan lalu-lintas pesawat udara,     penumpang, kargo, dan pos.

b.    Bandar Udara Khusus
    Bandar udara jenis ini digunakan untuk melayani       kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu,     diselenggarakan oleh pengelola bandar udara khusus

    Pengelolaan bandar udara khusus dapat dilakukan oleh     pemerintah atau badan hukum Indonesia

    Dapat dilakukan apabila bandar udara umum yang ada     tidak dapat melayani karena keterbatasan kemampuan     fasilitas yang tersedia, lebih efektif dan efisien secara     ekonomis dan teknis operasional serta lebih menjamin     keselamatan penerbangan, serta lokasinya harus berada di     luar kawasan keselamatan operasi penerbangan bandar     udara umum dan pangkalan udara (militer)

Sebagai contoh dapat disebutkan antara lain Dumai, Matak, Lhok Sukon, Lhok Seumawe, dan Timika, yang dikelola perusahaan pertambangan; serta Rantau Perapat oleh perusahaan perkebunan. Pangkalan udara militer dapat disebutkan antara lain Abdulrachman Saleh (Malang), Iswahyudi (Madiun), Atang Sanjaya (Bogor), Sulaeman (Bandung), atau Wirasaba (Purwokerto).



KATEGORI FASILITAS DAN LAYANAN
(Yang diberlakukan di Indonesia/Diklat Airport Charges-2006)
Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U); mencakup ATM, Runway, Apron, CNS, Lighting, Security, Meteorology, Fire Fighting, dll.

Pelayanan Jasa Penerbangan (PJP), mencakup ATM, CNS, Meteorology, Search and Rescue, Aeronautical Information Service, dll.

Gerai  (Counter), mencakup ruang, check-in desk, timbangan, security baggage, conveyor, dll.

Garbarata (Aerobridge), mencakup Garbarat dll.

Pelayanan jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), Terminal Acess Road, AC, Toilet, Public Info/Address System, Travellator/Escalator, Security, dll.

Catatan:
ATM    : air traffic management
CNS    : communication, navigation, and survei lance

Tidak ada komentar :

Posting Komentar