A. Kategori Bandar Udara
Kategori bandar udara atau sistem bandar udara nasional ditentukan menurut kebijakan setiap negara.
Kebijakan ini dipengaruhi antara lain oleh kondisi dan konstelasi geografi negara tersebut, demografi, serta sistem ekonomi dan politiknya
Berikut ini diuraikan kategori bandar udara di Amerika Serikat, Inggris, dan Indonesia; menurut fungsinya
1. Sistem Bandar Udara Nasional Amerika Serikat (disarikan dari Alexander T. Wells & Seth B. Young, 2004: 12-19)
a. Commercial Service Airports
Bandar-bandar udara jenis ini menyediakan jasa layanan angkutan udara berjadwal yang dilakukan oleh perusahaan- perusahaan angkutan udara dunia bersertifikat.
Tujuan penyelenggaraan ini ialah untuk menjamin keselamatan dan keefisienan pergerakan penumpang dan kargo dengan aturan-aturan sangat spesifik
Primary Commercial Service Airports
Keistimewaan bandar-bandar udara jenis ini ialah perbedaan ukuran dan tingkat kegiatan antara bandar udara satu dan lainnya sangat besar, sehingga jumlah penumpang yang dilayani tidak berimbang.
Sebagian besar penumpang berada pada beberapa bandar udara yang sangat besar, sedangkan sisanya pada bandar-bandar udara kecil yang setengahnya hanya melayani lalu-lintas sedikit saja
Kelompok eksklusif bandar udara ini dijuluki ”Hub and Spoke System” karena perbandingan jumlah penumpang pada bandar udara besar-besar dengan bandar udara yang kecil-kecil demikian jauh
Makna berbeda dari pengertian Hub and Spoke System dalam industri jasa angkutan udara pada umumnya yang merupakan strategi pengaturan rute, karena hanya membandingkan jumlah penumpang
General Aviation Airports
Bandar udara jenis ini menyediakan jasa operasi penerbangan dari berbagai jenis seperti pelatihan terbang, operasi udara perkebunan, perjalanan bisnis, penerbangan pribadi, serta berbagai angkutan perorangan, komersial, dan rekreasi
Fungsi utama bandar udara ini ialah melayani penerbangan pesawat udara milik pribadi untuk keperluan bisnis dan kegiatan perorangan.
Reliever Airports
Bandar udara jenis ini merupakan kategori khusus dari suatu bandar udara umum (general aviation), yang pada umumnya berlokasi relatif dalam jarak dekat dari primary commercial service airports yaitu kurang dari 50 miles.
Untuk digolongkan sebagai reliever airports, pada bandar udara ini harus terdapat sekurang-kurangnya 50 pesawat udara yang ditempatkan di sana atau paling sedikit 25.000 operasi terprogram (itenerant) atau 35.000 penerbangan lokal setiap tahun
Sistem Bandar Udara Nasional Inggris
a. Gateway International Airports
Bandar udara jenis ini melayani penerbangan internasional dalam jenis dan frekuensi layanan yang sangat bervariasi, termasuk layanan untuk antarbenua dan semua jenis layanan penerbangan domestik
b. Regional Airports
Bandar udara jenis ini berkepentingan untuk melayani suatu jaring penerbangan internasional jarak pendek, suatu jenis penerbangan borongan, dan penerbangan domestik, termasuk memiliki hubungan dengan gateway airports.
c. Local Airports
Bandar udara ini memberi layanan tingkat tiga, yaitu untuk layanan penumpang berjadwal yang diangkut dengan pesawat udara bertempat duduk paling banyak 25, kemudian jasa boga secara pribadi bagi kebutuhan setempat, berkonsentrasi pada penerbangan umum (general aviation) dengan beberapa layanan federal (pemerintahan) dan beberapa penerbangan borongan
d. General Aviation Airports
Bandar udara jenis ini terutama berkepentingan dengan keperluan fasilitas penerbangan umum (general aviation)
Sistem Bandar Udara Nasional Indonesia (UU No. 15 tahun 1992 tentang Penerbangan dan PP No: 71 tahun 1996 tentang Kebandarudaraan)
a. Bandar Udara Umum
Bandar udara jenis ini digunakan untuk melayani kepentingan umum, diselenggarakan oleh pemerintah atau badan usaha kebandarudaraan
Pelaksanaan kegiatan di bandar udara umum terdiri atas pelaksanaan fungsi pemerintahan, penyelenggaraan bandar udara dan badan hukum Indonesia, yang memberikan layanan lalu-lintas pesawat udara, penumpang, kargo, dan pos.
b. Bandar Udara Khusus
Bandar udara jenis ini digunakan untuk melayani kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu, diselenggarakan oleh pengelola bandar udara khusus
Pengelolaan bandar udara khusus dapat dilakukan oleh pemerintah atau badan hukum Indonesia
Dapat dilakukan apabila bandar udara umum yang ada tidak dapat melayani karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia, lebih efektif dan efisien secara ekonomis dan teknis operasional serta lebih menjamin keselamatan penerbangan, serta lokasinya harus berada di luar kawasan keselamatan operasi penerbangan bandar udara umum dan pangkalan udara (militer)
Sebagai contoh dapat disebutkan antara lain Dumai, Matak, Lhok Sukon, Lhok Seumawe, dan Timika, yang dikelola perusahaan pertambangan; serta Rantau Perapat oleh perusahaan perkebunan. Pangkalan udara militer dapat disebutkan antara lain Abdulrachman Saleh (Malang), Iswahyudi (Madiun), Atang Sanjaya (Bogor), Sulaeman (Bandung), atau Wirasaba (Purwokerto).
KATEGORI FASILITAS DAN LAYANAN
(Yang diberlakukan di Indonesia/Diklat Airport Charges-2006)
Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U); mencakup ATM, Runway, Apron, CNS, Lighting, Security, Meteorology, Fire Fighting, dll.
Pelayanan Jasa Penerbangan (PJP), mencakup ATM, CNS, Meteorology, Search and Rescue, Aeronautical Information Service, dll.
Gerai (Counter), mencakup ruang, check-in desk, timbangan, security baggage, conveyor, dll.
Garbarata (Aerobridge), mencakup Garbarat dll.
Pelayanan jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), Terminal Acess Road, AC, Toilet, Public Info/Address System, Travellator/Escalator, Security, dll.
Catatan:
ATM : air traffic management
CNS : communication, navigation, and survei lance
Tidak ada komentar :
Posting Komentar