Selasa, 29 November 2011

Kesiapan Operasi Bandar Udara

Penyertifikatan (Licensing)
Pemerintah mengeluarkan sertifikat kepada bandar udara yang memenuhi persyaratan sbb :

1.    Bagian-bagian yang diperkeras atau pavement (seperti     landas pacu,     landas penghubung, dan apron)
2.    Area penyelamatan (pada ujung landasan)
3.    Rambu-rambu dan lampu-lampu landasan
4.    Ambang (threshold) landas pacu dan landas hubung
5.    Layanan pemadam api dan penyelamatan
6.    Penanganan dan penyimpanan benda-benda dan material     berbahaya
7.    Rencana darurat, program pemeriksaan sendiri
8.    Kendaraan darat, halangan-halangan (obstacles)
9.    Perlindungan terhadap alat-alat bantu navigasi
10.    Perlindungan umum
11.    Pengurangan bahaya burung, serta pendugaan         (assessment)     dan pelaporan kondisi bandar udara

Pemegang sertifikat harus memenuhi hal-hal di bawah ini     (Norman Ashford et all, 1984: 111)       

Kawasan operasi bandar udara (dalam bandar udara) dan daerah sekitarnya dalam keadaan aman (safe)

2.Fasilitas bandar udara berkesuaian dengan jenis operasi yang sedang berlangsung

3.Para manajemen dan staf kunci bandar udara sangat berkompeten dan berkualifikasi tinggi dalam aspek keselamatan penerbangan pesawat udara 

Pembatasan Operasi

1. Batas  Pengelihatan
Batas pengelihatan ditentukan oleh kondisi cuaca dan pengaruh kepadatan lalu-lintas
Landas pacu digolongkan menurut kemampuannya menangani pesawat udara dalam batas penglihatan

a.    Kategori I atau landas pacu dengan pendekatan     presisi (precision approach), suatu landasan     pacu dengan instrumen yang didukung dengan     ILS (Instrumen Landing System) dan alat bantu     pandang (visual aids), dimaksudkan untuk     melayani sampai Decision Height 200 ft (60m)     dan RVR (Runway Visual Range) 2.600 ft (800 m)

    b.    Kategori II atau landas pacu dengan                 pendekatan     presisi, suatu landas pacu                 dengan instrumen yang     didukung ILS             dan alat bantu pandang,     dimaksudkan             untuk melayani sampai Decision     Height             100 ft (30m) dan RVR 1.200 ft (400m)
   
    c.    Kategori III atau landas pacu dengan                 pendekatan presisi, yaitu landas pacu                 dengan instrumen yang didukung ILS dalam             berbagai sub-kategori   
            1)    Kategori III A
        2)    Kategori III B
        3)    Kategori III C


2.    Dampak Angin dari Samping

Menurut ICAO pada Annex 14, arah landas pacu dirancang agar paling sedikit dapat beroperasi pada tingkat 95 persen pada saat angin dari samping
berkecepatan 20 knots (37 km/jam) untuk landasan berkategori A dan B,
15 knots (27 km/jam) untuk landasan berkategori C,
dan 10 knots (18.5 km/jam) untuk landasan berkategori D dan E

3.    Pengawasan Gangguan Burung
Tindakan strategis perlu diambil untuk mengusir burung yang dapat membahayakan penerbangan antara lain sebagai berikut

Mengenali jenis burung pengganggu yang dihadapi

Mengetahui pola perilaku burung yang bersangkutan

Mengenali lingkungan hidup sekitar bandar udara

4.    Mengetahui faktor-faktor yang menarik bagi burung     pengganggu ke kawasan bandar udara

Kawasan operasional

Mencakup permukaan yang diperkeras di bandar udara yang dilalui pesawat udara yaitu landas pacu, landas penghubung, landas parkir; namun dalam hal ini hanya landas pacu sebagai fasilitas utama yang menentukan batas operasi bandar udara

1. Bebas Zat Pencemar (Countaminants)
Mutu permukaan landas pacu terancam oleh keausan landasan (normal wear), uap air, serta zat pencemar seperti salju, es, genangan air, lumpur, debu, minyak, dan potongan-potongan karet

2.    Bebas Kotoran (Debris)
Kotoran di atas permukaan landas pacu yang terdiri atas material lepas seperti pasir, batu-batu, kertas, potongan kayu, logam, dan serpihan (bongkahan pengeras landas pacu); dapat merusak struktur pesawat udara, mesin, atau menjadi gangguan sistem pesawat udara

Alat Bantu Pendekatan/Pendaratan  (Approach/Landing)

a.    Instrumen Landing System (ILS)
    ILS terdiri atas seperangkat peralatan bantu nagvigasi yang     terdapat di darat dan di pesawat udara untuk pendaratan     dalam kondisi pengendalian dengan instrumen

b.    Microwave Landing System (MLS)
    Bergantung pada pesawat udara yang dilayani, karena     peralihan tersebut belum tentu diikuti oleh semua pesawat     udara

c.    Radar
     Radar merupakan alat bantu navigasi yang berpusat di darat,     stasion radar mengetahui posisi dan arah terbang pesawat     udara, sehingga dapat memberikan nasehat atau instruksi     kepada penerbang dalam mengarahkan pesawat udara

Pencahayaan untuk Pendekatan/Landas Pacu
Sederet lampu dapat menuntun penerbang secara visual tentang jarak aman minimum roda pesawat udara di atas ambang landas pacu atau rentangan yang terdapat pada pendekatan terakhir (final approach)

Keselamatan dan Keamanan Bandar Udara 

1.    Keselamatan Bandar Udara
a.    Hanggar dan Bengkel Pemeliharaan
Pertama, perancangan bangunan, instalasi, dan tata letak alat-peralatan yang telah mempertimbangkan kelancaran aktivitas, mutu konstruksi, perlindungan terhadap peralatan yang membahayakan, dan ketersediaan alat-alat pencegahan

Kedua, menetapkan cara bekerja tertentu yang dapat meminimumkan kecelakaan kerja serta menegakkan disiplin kerja agar terhindar dari kelalaian dan tindak kejahatan

Personil yang bertugas secara spesifik dapat diuraikan upaya-upaya antara lain sebagai berikut

1)    Ketersediaan alat pemadam api
2)     Ketersediaan alat atau penyelamat kerja (bekerja     pada ketinggian, listrik bertegangan tinggi, bahan     kimia beracun)
3)    Ketertiban dalam penyimpanan dan penggunaan     bahan berbahaya seperti gas bertekanan, atau     bahan mudah terbakar, bahan kimia berbahaya
4)    Kehati-hatian dalam melakukan  gerakan di     kawasan pemeliharaan seperti menggeser,     mengangkat, dan mengangkut barang
5)    Perlindungan dari suara keras dan sinar     menyilaukan yang ditimbulkan alat kerja seperti     mesin-mesin perkakas dan mesin pengelas

b.    Pekerjaan di ”Ramps”
Kegiatan di tempat parkir pesawat untuk muat-bongkar (ramp) tergolong berkecepatan tinggi yang menyangkut berbagai pihak dan kepentingan seperti pesawat udara, kendaraan (ground support equipment), dan orang-orang bekerja saling berdekatan

c.    Layanan Khusus
1.    Penanganan bahan bakar pesawat udara tergolong     kegiatan berbahaya bagi keselamatan penerbangan

2.    Penyelamatan pesawat udara dalam kecelakaan     penerbangan dan pemadaman api dalam kebakaran,     juga menghadapi risiko yang memerlukan upaya     untuk menghindari bahayanya

3.    Bagi kawasan penerbangan yang memiliki musim     dingin, bandar udara dilengkapi peralatan deicing      menggunakan cairan yang berbahaya (deicing fluid)

2.    Keamanan Bandar Udara

a.    Pemeriksaan Penumpang
Pemeriksaan secara otomatik dengan magnetometer dan pemeriksaan fisik atau badan bila diperlukan,
Pemanfaatan teknologi untuk pemeriksaan penumpang digunakan pula cara biometrics seperti sidik jari, retina dan pupil mata, pola suara, bentuk wajah, atau ukuran tangan; untuk autentifikasi identitas seseorang

b.    Pemeriksaan Bagasi (Checked Baggage)
    Untuk menghindarkan terbawanya ke pesawat barang-barang     yang     dapat membahayakan penerbangan, pemeriksaan     bagasi perlu dilakukan

c.    Tanda Pengenal Karyawan
    Untuk memudahkan pengawasan terhadap orang-orang     yang bekerja     di bandar udara, diberlakukan kartu     pengenal bagi pegawai bandar     udara

d.    Pengawasan Tempat Masuk (Controlled Access)
    Kawasan sensitif bagi keamanan pada bangunan dan instalasi     bandar udara perlu diatur pengawasan terhadap orang dan     kendaraan yang masuk dan keluar kawasan

e.    Pengaman Luar
    Untuk melindungi kawasan yang berfungsi sebagai perbatasan     antara daerah aman dan yang tidak aman di bandar udara     disebut (airport perimeter), dilakukan dengan pagar, gerbang     yang diawasi, berlampu (daerah yang terang), atau dipatroli     (diawasi secara fisik sewaktu-waktu)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar